Abstrak


Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Negara Independen (Studi Kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 Tentang Tugas Pengaturan dan Pengawasan di Sektor Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan)


Oleh :
M.r.f. Izzata Laxamana - E0013276 - Fak. Hukum

Abstrak

Negara  Indonesia merupakan negara yang menganut asas Pancasila. Asas pancasila  merupakan  suatu  faham  yang  lebih  menitik  beratkan  pada  gotong royong atau kekeluargaan. Tercermin melalui bunyi dari Sila Ke 5 Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XII/2014 telah dicantumkan bahwa terdapat beberapa pendapat dari kedua belah pihak mengenai uji materiil dari UU OJK itu sendiri, dan kemudian timbul   beberapa argumentasi atau pertimbangan yang masuk pada Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Akibat hukum dengan adanya PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU- XII/2014   adalah adanya perubahan terhadap pasal 1 angka 1 UU OJK yaitu penghapusan kata “ bebas dari campur tangan pihak lain”, dan mebiarkan kata “ independen “ berdiri sendiri. Sehingga bunyi pasal 1 angka 1 UU OJK menjadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,   pemeriksaan,   dan   penyidikan   sebagaimana   dimaksud   dalam Undang-Undang ini.”

Kata Kunci : Independen, Mahkamah Konstitusi, Otoritas Jasa Keuangan, Akibat Hukum