Abstrak
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut asas Pancasila. Asas pancasila merupakan suatu faham yang lebih menitik beratkan pada gotong royong atau kekeluargaan. Tercermin melalui bunyi dari Sila Ke 5 Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XII/2014 telah dicantumkan bahwa terdapat beberapa pendapat dari kedua belah pihak mengenai uji materiil dari UU OJK itu sendiri, dan kemudian timbul beberapa argumentasi atau pertimbangan yang masuk pada Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Akibat hukum dengan adanya PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU- XII/2014 adalah adanya perubahan terhadap pasal 1 angka 1 UU OJK yaitu penghapusan kata “ bebas dari campur tangan pihak lain”, dan mebiarkan kata “ independen “ berdiri sendiri. Sehingga bunyi pasal 1 angka 1 UU OJK menjadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Kata Kunci : Independen, Mahkamah Konstitusi, Otoritas Jasa Keuangan, Akibat Hukum