Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberatan terhadap status barang bukti dirampas untuk negara sebagai alasan kasasi Penuntut Umum dalam perkara Narkotika serta pertimbangan Hakim Agung dalam memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara Narkotika disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Diketahui bahwa alasan kasasi Penuntut Umum atas dasar keberatan terhadap status barang bukti dirampas untuk Negara dalam kasus tindak pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pertimbangan Hakim Agung dalam memutus dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 253 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa Judex Facti telah salah
menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa yakni berupa pengabaian
ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.