Abstrak


Yurisdiksi Universal Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Kapal Safmarine Asia


Oleh :
Ermi Yanti - E0013156 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai penerapan yurisdiksi universal penegakan hukum tindakan pembajakan kapal “Safmarine Asia”. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif bersifat preskriptif melalui pendekatan undang-undang dan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik studi pustaka dan dianalisis melalui silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pembajakan kapal “Safmarine Asia” oleh perompak Somalia dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal melalui pidana nasional Kenya sesuai dengan ketentuan dalam Convention on the High Seas (CHS) 1958, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Convention for the Suppression of Unlawful Acts of Violence Against the Safety of Maritime Navigation 1988 (SUA) 1988 dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, serta MoU antara Kenya dengan Uni Eropa tentang penuntutan perompak.