Abstrak


Tinjauan Tentang Keterangan Saksi-Saksi Yang Bersifat Testimonium De Auditu Dalam Pemeriksaan Perkara Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 719/Pid.B/2014/Pn.Mks


Oleh :
Danny Adityo - E0010094 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah keterangan saksi-saksi dalam dalam pemeriksaan perkara kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan KUHAP dapat dikatergorikan sebagai testimonium de auditu. Selain itu juga untuk mengetahui keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Makassar yang dikategorikan sebagai testimonium de auditu dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat prespektif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum.
Penelitian ini memperoleh hasil yaitu yang pertama keterangan saksi-saksi dalam pemeriksaan perkara kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Makassar menurut Pasal 1 Angka 27 KUHAP tidak bisa disebut sebagai alat bukti keterangan saksi dikarenakan saksi tidak mendengar, melihat serta mengalami sendiri yang menyangkut alasan pengetahuannya atau saksi mengetahui dari pendapat orang lain, dalam hal ini kesaksian yang diutarakan oleh saksi-saksi tersebut dinamakan testimonium de auditu. Sedangkan untuk hasil penelitian yang kedua yaitu testimonium de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dikarenakan bertentangan dengan Pasal 1 angka 27 dan Pasal 185 Angka 5 KUHAP, tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tertanggal 8 agustus 2011 menyatakan bahwa kesaksian testimonium de auditu bisa dijadikan alat bukti yang sah di dalam persidangan.
Kata Kunci : keterangan saksi, testimonium de auditu, hukum pembuktian.