Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Benda Budaya Dan Situs Bersejarah Di Kota Hatra, Irak Pada Masa Konflik Bersenjata


Oleh :
Dian Islamiati - E0013132 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap benda budaya dan situs bersejarah pada masa konflik bersenjata berdasarkan kodifikasi Hukum Humaniter Internasional, serta untuk mengkaji upaya-upaya yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan kasus pengrusakan benda budaya dan situs bersejarah oleh ISIS di Kota Hatra-Irak. Penulisan hukum ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Bahan-bahan hukum penelitian ini mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukan perlindungan benda budaya dan situs bersejarah telah diatur oleh beberapa kodifikasi Hukum Humaniter Internasional maupun Hukum Internasional yaitu Convention Respecting to The Laws and Custom of War and Land 1907, The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict 1954 yang dilengkapi dengan Second Protocol 1999, Convention on the Protection of the World Cultural and Natural Heritage 1972 by UNESCO. Kasus pengrusakan benda budaya dan situs bersejarah di Kota Hatra, Irak, memiliki beberapa upaya yang dapat diterapkan dalam penyelesaiannya. Upaya penyelesaian pertama terhadap kasus tersebut ialah dengan menyelesaikannya melalui Pengadilan Nasional Irak dengan menerapkan Law No.55 of 2002 For The Antique and Heritage in Iraq dalam proses penegakan hukumnya. Apabila Pengadilan Nasional Irak telah menyatakan diri tidak mampu atau tidak mau untuk menyelesaikan kasus maka alternative penyelesaian dapat ditempuh melalui International Criminal Court atau melalui Hybrida Court