Abstrak


Analisis Kekuatan Bukti Surat Letter C Dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No: 816 K/Pdt/2016)


Oleh :
Annisa Oktaviani Putri - E0013055 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari alat bukti surat Letter C yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi di persidangan dibandingkan dengan Sertifikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maupun Yurisprudensi dan kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menerapkan hukum berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu studi kasus (case study). Penulis menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka atau studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggukan metode silogisme bersifat deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa surat Letter C atau kutipan Letter C tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan tanah apabila  tidak  disertai  dengan  alat  bukti  lainnya  dan  kekuatan  pembuktiannya bebas sehingga penilaian diserahkan pada pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tanah telah sesuai dengan peraturan PP No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berkaitan dengan daluwarsa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.