Abstrak


Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hak Asasi Manusia ditinjau dari Aspek Prinsip Negara Hukum Berdasarkan Uud 1945 Pasca Amandemen


Oleh :
Annisa Nurjannah Irawan - E0012046 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, Bagaimana pengaturan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua, Apakah fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Jenis data yang dikumpulkan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Komnas HAM di atur tidak hanya dalam satu Undang-Undang, namun terdapat di beberapa Undang-Undang. Kedudukan Komnas HAM merupakan lembaga yang tidak berada di bawah lembaga negara manapun, namun tetap harus melakukan pertanggungjawaban kepada DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung. Fungsi Komnas HAM sudah sesuai dengan prinsip negara hukum, namun karena keterbatasan wewenang menjadikan Komnas HAM tidak efektif dalam menjalankan kinerjanya.

Kata Kunci: Fungsi Komnas HAM, Hak Asasi Manusia (HAM), Prinsip Negara Hukum