;

Abstrak


Pengawasan Terhadap Aparatur Lembaga Kejaksaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparartur Sipil Negara


Oleh :
Teguh Subroto - S31508013 - Fak. Hukum

Abstrak

Pengawasan terhadap aparatur lembaga kejaksaan secara internal dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) dan secara eksternal oleh Komisi Kejaksaan (Komjak), namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) maka pengawasan terhadap aparatur lembaga kejaksaan dilakukan juga oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lahirnya UU ASN juga memberi masalah baru yang tidak menguntungkan bagi korps adhyaksa karena Jaksa sebagai profesi penegak hukum akan menjadi terkekang dengan berbagai birokrasi, diantaranya penempatan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam berhenti.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan bahan primer yang bersifat otoritatif berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan pandangan para ahli. Teknik pengumpulan bahwan hukum melalui studi kepustakaan atai library research, dengan teknik analisis deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berlakunya UU ASN, terjadi tumpang tindih pengawasan dalam bentuk pengawasan melekat dan pengawasan fungsional yang juga dimiliki Jamwas, oleh karena itu dibutuhkan harmonisasi peraturan dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap Jaksa yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara.
Kata Kunci   :   Jaksa, Pengawasan, Aparatur Sipil Negara.