Abstrak
Kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah kota Surakarta sebelum dan sesudah diterbitkannya Perda tahun 2002
Oleh :
Dina Roosdiana - F3403025 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAK
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting dalam upaya pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Pajak Hotel dan Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang cukup potensial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penulisan Tugas Akhir ini penulis ingin mengetahui seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pajak Daerah maupun PAD Kota Surakarta, baik sebelum dan sesudah diterbitkannya Peraturan Daerah mengenai pemisahan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yaitu Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2002 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002 tentang Pajak Restoran. Untuk mengetahui besarnya prosentase kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran digunakan perbandingan antara realisasi penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan realisasi penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan realisasi penerimaan PAD.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah tahun 2002. pajak Hotel dan Pajak Restoran memberikan kontribusi rata – rata sebesar 32,21% terhadap Pajak Daerah dan sebesar 14,57% terhadap PAD. Sesudah diterbitkannya Peraturan Daerah tahun 2002, Pajak Hotel dan Pajak Restoran memberikan kontribusi rata – rata sebesar 29,39 % terhadap Pajak Daerah dan sebesar 13,26 % terhadap PAD. Kontribusi yang diberikan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tidak mengalami peningkatan setelah diterbitkannya Perda tahun 2002, namun realisasi penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran terus meningkat setiap tahunnya.