Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ( Studi Pada Pajak Hiburan Penyelenggaraan Konser Musik Di Hotel Kota Surakarta Tahun 2015-2016 )


Oleh :
Dian Anggun Larasati - E0013131 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pemungutan Pajak Hiburan pada penyelenggaraan Konser Musik di Hotel Tahun 2015-2016 yang belum sesuai target anggaran kota Surakarta dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kota Surakarta serta bagaimana kendala yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Daerah atas penguapan pajak hiburan yang terjadi.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau non-doctrinal research (social legal research). Sifat penelitian yang digunakan Penulis dalam menyusun penulisan hukum ini bersifat deskriptif.  Pendekatan yang akan digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi penelitian di BPPKAD Kota Solo. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan kesimpulan  Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kota Surakarta belum dilaksanakan berdasarkan 3 aspek yaitu aspek keadilan, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaatan.    Implementasi pajak di Kota Surakarta masih mengalami beberapa hambatan. Hambatan atau kendala tersebut berasal dari wajib pajak, petugas pajak, serta peraturan tersebut.
Kata kunci : Pajak, Penerapan, Perda