Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pelumas Mesin Palsu Sebagai Upaya Pencegahan Kerugian Yang Diderita Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Eiji Al Tawakal - E0010129 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang bagaimana implementasi hukum dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen pelumas mesin palsu di Indonesia. Selain itu untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dilakukan konsumen sebagai subyek hukum serta mengetahui bagaimana bentuk ganti rugi yang didapat konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, sifat penelitian perskriptif, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dan teknik analisis bahan hukum dengan metode interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian didapat kesimpulan. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sudah cukup memberiakan perlindungan terhadap konsumen. Bahwa konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Penyelesaian dengan cara non-peradilan dapat dilakukan melalui BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui. Serta ganti rugi yang didapat konsumen berupa ganti rugi akibat kerusakan serta ganti rugi akibat kerugian.
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, pelumas mesin palsu, pencegahan kerugian,