Abstrak


Tindakan Sosial Pedagang Kaki Lima dalam Menghadapi Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Studi Deskriptif Tentang Tindakan Sosial dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kampus Institut Seni Indonesia Surakarta)


Oleh :
Eri Yudo Triwibowo - D0312036 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Tindakan Sosial Pedagang Kaki  Lima dalam  Menghadapi  Penertiban Satuan  Polisi  Pamong Praja  (Studi Deskriptif Tentang Tindakan Sosial dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kampus Institut Seni Indonesia Surakarta).

Teori  yang digunakan dalam penelitian ini adalah  teori Tindakan Sosial yang dikemukakan oleh Max Weber. Jenis Kajian ini menggunakan pendekatan studi deskriptif kualitatif. Data diambil dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling. Untuk menjamin validitas data digunakan triangulasi sumber, sedangkan untuk analisis data yang digunakan adalah model interaktif.

Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan peneliti melihat bahwa para pedagang kaki lima menampilkan tindakan yang berbeda dalam merespon penertiban  yang  ada  yakni  dengan  cara  bersembunyi/  lari,  menyembunyikan barang dagangannya, negosiasi, dan pungutan. Hal ini mereka lakukan sebagai upaya menghindari penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Alasan para pedagang kaki lima tetap berjualan di kawasan kampus Institut Seni  Indonesia Surakarta adalah karena letak kawasan disekitar ISI Surakarta dianggap sebagai kawasan yang sangat strategis bagi pedagang kaki lima dalam menjajakan dagangannya, serta perputaran ekonomi dikawasan tersebut dianggap cukup tinggi dan mendukung dalam proses jual beli. Selain daripada itu keterbatasan sumber daya manusia yang di miliki menjadi alasan mengapa seseorang tersebut memilih untuk berwirausaha yang dalam konteks ini adalah menjadi pedagang kaki lima dikawasan kampus ISI Surakarta.

 

Kata kunci :    Tindakan Sosial, Pedagang Kaki Lima, Penertiban, Satuan Polisi
Pamong Praja