Abstrak


Argumentasi Oditur Militer Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 K/Mil/2016)


Oleh :
Ivandra Oktarino Putra - E0012203 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian aspek hukum Oditur Militer mengajukan kasasi atas Putusan bebas Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 30-K/PM.III-13/AD/VIII/2015 berdasarkan Pasal 231 jo Pasal 239 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1997 yang berisi ketentuan mengenai larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dengan ketentuan Pasal 190 jo Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun   1997 .Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum mengenai ratio decidendi. Selain itu teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, menggunakan premis mayor dari peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan premis minornya adalah fakta hukum dalam putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 K/MIL/2016. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas sesuai Pasal 231 jo Pasal 239 Undang - undang nomor 31 tahun 1997 dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, dan  Pertimbangan Mahkamah Agung memutus terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer telah sesuai dengan ketentuan Pasal 190 jo Pasal 243 Undang-Undang nomor 31 tahun   1997 .
Kata Kunci: Kasasi, Pengadilan Militer, Tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan .