Abstrak


Penyitaan Benda Oleh Kepolisian Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Ma Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)


Oleh :
Oktaviani F. Tambunan - E0013314 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian Hukum Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kewenangan Kurator Dalam Melakukan Sita Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Kewenangan Penyidik Dalam Melakukaan Sita Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Dan Penelitian Ini Juga Bertujuan Untuk Mengetahui Dapat Atau Tidaknya Kurator Melakukan Penyitaan Terhadap Harta Pailit Yang Telah Disita Oleh Penyidik. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Deskriptif, Dengan Menggunakan Pendekatan Kasus. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Sumber Bahan Hukum Primer Berupa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), Dan Putusan Ma Nomor 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015. Sumber Bahan Hukum Sekunder Berupa Buku-Buku, Karya Ilmiah, Makalah, Artikel, Dan Sumber Dari Internet Yang Terkait. Teknis Analisis Bahan Hukum Adalah Dengan Menggunakan Analisis Deduksi Dengan Metode Silogisme Yaitu Mengutamakan Pemikiran Secara Logika Sehingga Akan Menemukan Sebab Dan Akibat Yang Terjadi.
Berdasarkan Hasil Penelitian Dapat Disimpulkan Bahwa Kurator Berwenang Untuk Mengurus Harta Pailit Dan Melakukan Penyitaan Sesuai Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Penyidik Juga Berwenang Melakukan Penyitaan Terhadap Harta Pailit Berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Dan Dari Hasil Penelitian Ini Juga Dapat Disimpulkan Bahwa Kurator Dapat Melakukan Penyitaan Terhadap Harta Pailit Yang Telah Disita Oleh Penyidik, Karena Penyidik Melakukan Sita Hanya Untuk Pembuktian Semata.
Kata Kunci : Kurator, Kepailitan, Pailit