Abstrak


Upaya Hukum Banding Terdakwa terhadap Putusan Pidana Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Perkara Pencurian dan Pengrusakan Barang (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya Nomor 31-K/PMT.III/BDG/AL/III/2014)


Oleh :
Kurniawan Jati P - E0009184 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara pencurian dan pengrusakan barang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang ditunjang pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara pencurian dan pengrusakan barang telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (3) huruf d jo Pasal 219 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya menerima permohonan banding terdakwa juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) jo Pasal 195 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Kata Kunci : Peradilan Militer, Pencurian, Upaya Hukum Banding