Abstrak


Studi Komparasi Parate Eksekusi dan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri sebagai upaya Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan


Oleh :
Danastri Ardenta Sari - E0012093 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan mengenai proses parate eksekusi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri sebagai upaya penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan, serta kelemahan dan kelebihan upaya parate eksekusi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet dengan jaminan hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskripsi. Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder yang meliputi sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan historis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen dengan metode analisis data interpretasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses parate eksekusi hak tanggungan sebagai upaya penyelesaian kredit macet dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sedangkan proses gugatan perdata sebagai upaya penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dilakukan berdasarkan hukum acara perdata. Penyelesaian permasalahan kredit macet dengan jaminan hak tanggungan, parate eksekusi dinilai lebih cepat dan murah dibandingkan dengan gugatan perdata. Pada proses parate eksekusi memiliki kendala dalam melakukan pengosongan rumah, apabila hasil lelang lebih sedikit dari hutang debitor, dan apabila terdapat gugatan perlawanan. Hal tersebut menjadi keunggulan dari proses penyelesaian kredit macet melalui gugatan perdata.
Kata Kunci : Parate eksekusi, Gugatan perdata, Hak tanggungan