Abstrak


Analisis Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015)


Oleh :
Rezi Rukdianda - E0013337 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan mengetahui kesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana dan mengadili sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/PID/2015 dengan ketentuan Pasal 256 jo. Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif pada ranah dogmatik hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah teknis analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengajukan Pemohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN.Llg tertanggal 04 Mei 2015 dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Judex Factie dalam pertimbangannya menyebutkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) yang seharusnya diterapkan Pasal 191 ayat (2) mengenai Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum akan tetapi dalam amarnya Judex Factie menyatakan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dakwaan Sekunder yaitu Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kemudian menerapkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/PID/2015 mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 794/Pid.B/2014/PN.Llg tertanggal 04 Mei 2015 dan menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 191 ayat (2) Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana.

Kata Kunci : Kasasi Putusan Bebas, Pembelaan Terpaksa, Tindak Pidana Pembunuhan