Abstrak


Implementasi Ketentuan Perizinan Pendirian Rumah Sakit Swasta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Studi Kasus Rumah Sakit Siloam Surakarta)


Oleh :
Bella Rihandita Adella - E0013085 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sesuai tidaknya perizinan pendirian rumah sakit swasta siloam di Surakarta, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Penelitian hukum ini merupakan penilitian normatif atau dokterial, dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah silogisme dengan menggunakan pola berfikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dihasilkan simpulan belum sesuainya perizinan pendirian rumah sakit siloam di Surakarta. Pembangunan rumah sakit siloam di Kecamatan Serengan merupakan wilayah padat penduduk. Prosedur perizinan pembangunan rumah sakit siloam yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur perizinan yang telah diamanatkan tetapi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional, maka ketentuan tentang pemberi izin tidak boleh lepas dari aturan-aturan lain yang mengikuti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit seperti Peraturan Daerah Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilaya Kota Surakarta dan Peraturan Daerah Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan. Pendirian rumah sakit siloam belum sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta yang menyatakan bahwa tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan kota sebagai kota budaya yang produktif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan berbasis industri kreatif, perdagangan dan jasa, pendidikan, pariwisata, serta olah raga. Terhadap pembangunannya, Rumah Sakit Siloam juga belum mengikuti Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung yang menetapkan bahwa lantai basement tidak dibenarkan keluar dari tapak bangunan di atas tanah dan atap basement kedua harus berkedalaman paling sedikit 2 (dua) meter dari permukaan tanah. Dalam hal ini pihak perizinan baru memberikan 9 (sembilan) lantai dan 2  basement.  

Kata Kunci : Implementasi, perizinan, rumah sakit