Abstrak


Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Umbul Ponggok oleh Bumdesa (Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015)


Oleh :
Kunti Karisma Media - E0013251 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Umbul Ponggok oleh BUMDesa  sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Mengkaji mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh BUMDesa dalam mengelola Umbul Ponggok dan terakhir mencari solusi yang tepat dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi BUMDesa dalam mengelola Umbul Ponggok.
    Penelitian hukum ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari data primer yakni data yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan wawancara, dan data sekunder berasal dari telaah kepustakaan dan literatur. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan, mengelompokkan, dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan.
    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa BUMDesa Tirta Mandiri dalam mengelola Umbul Ponggok telah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 4 Tahun 2015. Kendala yang dihadapi BUMDesa Tirta Mandiri dalam mengelola Umbul Ponggok adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah mengenai Sumber Daya Manusia dan kelangsungan sumber air Umbul Ponggok dan faktor ekstenal adalah permasalahan pengembangan usaha yang terhambat oleh birokrasi. Dalam mengatasi permasalahan tersebut maka BUMDesa Tirta Mandiri harus melakukan pelatihan berkala untuk karyawan, melakukan analisis dampak lingkungan demi keberlangsungan sumber daya air dan sinkronisasi peraturan Kementrian Desa dan Kementrian Dalam Negeri untuk mengatasi permasalahan usaha yang terhambat birokrasi.

Kata Kunci : Sumber Daya Air, Umbul Ponggok, BUMDesa