Abstrak


Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Penetapan Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pacitan)


Oleh :
Wisono Mulyadi - E0013413 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian  ini  mendiskripsikan  dan  mengkaji  permasalahan,  pertama
pertimbangan  Hakim  Pengadilan  Agama  Pacitan  dalam  mengabulkan   atau menolak permohonan dispensasi perkawinan. Kedua, akibat hukum yang timbul atas dikabulkan atau ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan.
Penelitian  ini  adalah  penelitian  hukum  empiris  atau sosiologis  bersifat deskriptif. Jenis data primer dan sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data  yang digunakan adalah studi lapangan  dan  studi  kepustakaan,  selanjutnya  teknis  analisis  yang  digunakan adalah metode kualitatif dengan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pacitan dalam mengabulkan atau menolak suatu permohonan dispensasi perkawinan didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon. Apabila bukti yang diajukan sudah cukup dan lengkap menurut Pengadilan, serta tidak ada hubungan kekeluargaan maupun sesusuan, serta tidak ada larangan untuk melangsungkan perkawinan, maka Majelis Hakim tidak ada alasan untuk menolak
permohonan. Akan tetapi, ketika permohonan diajukan bukan oleh orang yang berwenang, tidak terdapat bukti yang cukup, serta adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan, maka permohonan akan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan. Apabila permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan,   maka   Pengadilan   Agama   Pacitan   akan   mengeluarkan   sebuah penetapan   yang   berisi   bahwa   perkawinan   dapat   dilaksanakan.   Kemudian Penetapan tersebut dibawa oleh pemohon ke Kantor Urusan Agama setempat. Berdasarkan penetapan tersebut, KUA dapat melaksanakan perkawinan pemohon. Sedangkan apabila permohonan dispensasi perkawinan ditolak maka tidak ada alas hak untuk menikah, hingga usia perkawinan terpenuhi oleh pemohon.

Kata Kunci : Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama Pacitan, Penetapan
Hakim