Abstrak


Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Produk Hukum Desa sebagai Perwujudan Demokrasi Desa di Desa Baki Pandeyan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Asri Nurcahyaningrum - E0013071 - Fak. Hukum

Abstrak

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan produk hukum desa sebagai perwujudan demokrasi desa di Desa Baki Pandeyan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Disamping itu juga untuk mengkaji kendala yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa serta mengkaji bagaimana konsep ideal peran Badan Permusyawaratan Desa tersebut. Tujuan utama dalam peran Badan Permusyawaratan Desa tersebut adalah sebagai lembaga representatif masyarakat desa dalam pembuatan peraturan desa.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet dan teknik selanjutnya adalah teknik lapangan yang menggunakan metode wawancara. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara silogisme melalui pola berpikir deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan produk hukum desa sebagai perwujudan demokrasi desa terdapat dalam Pasal 55 sampai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa Baki Pandeyan dalam pembentukan produk hukum desa mengalami 5 aspek kendala diantaranya tidak terakomodirnya setiap aspirasi dari masyarakat Desa Baki Pandeyan, kurangnya rutinitas pertemuan tiap-tiap anggota karena adanya kesibukan masing-masing anggota Badan Permusyawaratan Desa Baki Pandeyan, masyarakat desa yang kurang aspiratif, dan kurangnya pengetahuan mengenai pedoman atau format pembuatan Peraturan Desa. Hendaknya anggota Badan Permusyawaratan Desa lebih meluangkan waktunya untuk menghadiri pertemuan rutin yang sudah disepakati intensitasnya dan dibutuhkan pelatihan legislatif drafting. Demi tercipta peraturan desa sebagai perwujudan dari demokrasi desa maka perlu digambarkan konsep ideal Badan Permusyawaratan Desa dalam melakukan perannya membentuk produk hukum desa yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan asas good government.

Kata Kunci : Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Produk Hukum Desa, Demokrasi Desa