Abstrak


Upaya Pembuktian Surat Dakwaan Berbentuk Alternatif oleh Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pengrusakan dan Implikasi Terhadap Pertimbangan Hakim Memutus Perkara (Studi Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 131/Pid.B/2015/PN.Lgs)


Oleh :
Alfian Anhan Orlando - E0011014 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penuntut umum dalam melakukan upaya pembuktian terhadap dakwaannya dalam perkara tindak pidana pengrusakan apakah sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ketentuan yang lain serta implikasi terhadap pertimbangan-pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pengrusakan.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer antara lain mencakup peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal, buku-buku maupun sumber-sumber tertulis lain yang berkaitan dengan pembuktian dan pertimbangan hakim serta tindak pidana pengrusakan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, upaya pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum sudah tepat dan benar sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan menghadirkan minimal 2 alat bukti yaitu saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dilengkapi dengan barang bukti yang berhasil diajukan dalam persidangan. Penuntut Umum juga berhasil membuktikan semua alat bukti yang dihadirkan saling berkesesuaian satu sama lain dan juga memberi keterangan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan. Kedua, Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus serta menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan telah sesuai dengan aturan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pengrusakan