Abstrak


Permohonan Banding Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tidak Sesuai Tuntutan Pidana Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pencurian Kelapa Sawit (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/Pid/2015/Pt.Mdn)


Oleh :
Hilmy Fadhilah Bisowarno - E0011154 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar permohonan banding penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP. Kemudian mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus permohonan banding penuntut umum dalam perkara pencurian kelapa sawit berdasarkan Pasal 241 KUHAP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Menggunakan Pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Sehingga bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekuncer data sekunder. Teknik pengambilan data ini adalah studi kasus dengan cara menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan., buku-buku hukum, makalah-makalah hukum, jurnal-jurnal, majalah, dan koran.. Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Permohonan banding yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat dan proses dari Permohonan Banding sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP. Berdasarkan pasal 67 KUHAPidana jo 233 KUHAPidana, Pemohon Banding yaitu Penuntut Umum menjelaskan bahwa alasan Permohonan Banding termuat pada putusan No.300/Pid.B/2015/PN.Stb. Simpulan selanjutnya menghasilkan Putusan No :404/PID/2015/PT.MDN menjelaskan bahwa Hakim dalam melihat perkara ini berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” dan lamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar. Alasannya tetap bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan bagian dari Pasal 364 KUHPidana yaitu berupa Pencurian Ringan. Hakim dalam memutuskan perkara ini menggunakan dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012.
Kata kunci : Upaya Hukum, Banding, Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim