Abstrak


Argumentasi Kasasi Oditur Militer Tinggi Dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Dengan Dissenting Opinion Dalam Tindak Pidana Menelantarkan Isteri Dan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 K/MIL/2016)


Oleh :
Wigit Mayang Panuluh - E0013433 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Kasasi Oditur Militer Tinggi I Medan dan pertimbangan Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara pelaku tindak pidana penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka, analisis bahan hukum dengan silogisme dan interpretasi menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan diajukannya Kasasi Oleh Oditur Militer Tinggi I Medan terkait tindak pidana penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga dengan Terdakwa Riwanto telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama Nomor : 26-K/PMU/BDG/AD/IX/2015 tanggal 11 November 2015 membatalkan putusan pengadilan Tingkat Pertama yaitu putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan nomor PUT/11-K/PMT-I/AD/V/2014 tanggal 29 Juni 2015 dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa khususnya Unsur kedua “Menelantarkan orang lain” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 49 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, sehingga terdakwa apabila dibebaskan dari segala dakwaan, pertimbangan dan penjatuhan pidananya tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan alasan dan maksud pemidanaan atas perbuatan pidana maka dalam hal ini hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk pertimbangan Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara dalam tindak pidana menelantarkan isteri dan anak dengan adanya perbedaan pendapat dissenting opinion  telah sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (4) jo Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dibuktikan dengan dilaksanakannya musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan akan tetapi tidak dicapai kesepakatan maka Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak. Dan pernyataan Hakim yang beda pendapat dimuat dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer Tinggi I Medan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan.  Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dan  Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara atas nama Terdakwa Riwanto selama 4 (empat) bulan.      
Kata Kunci : Penelantaran orang, pertimbangan Hakim, dissenting opinion