Abstrak


Studi Komparasi Pengaturan Tindak Pidana Pemalsuan Uang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Singapore Penal Code


Oleh :
Rahmatika Damayanti - E0013327 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persamaan, perbedaan, kelemahan, dan kelebihan dari tindak pidana pemalsuan uang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif  yang bersifat preskriptif dan terapan serta melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura serta bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan uang telah diatur secara terperinci oleh masing-masing negara tersebut. Adanya perbedaan dan persamaan dari pengaturan tindak pidana pemalsuan uang dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kebaharuan hukum di masing-masing negara.

Kata Kunci : pemalsuan uang, Indonesia, Singapura