;

Abstrak


Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor:133/PID.B/2013/PN.MBO)


Oleh :
Dian Esti Pratiwi - S331508006 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis dasar hukum pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 133/PID.B/2013/PN.MBO serta mengkaji bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam  putusan tersebut apabila dilihat dari perspektif pertanggungjawaban korporasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (Conseptual Approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa Dasar hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 133/PID.B/2013/PN.MBO belum tepat karena kesalahan merupakan syarat dapat ditentukannya suatu pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang UUPLH, didalam analisis putusan hakim penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi menggunakan teori atau doktrin identifikasi doctrine of Identification) atau doktrin pertanggungjawaban pengganti (doctrine of vicarious liability) dengan ditambahkan ajaran mengenai ajaran mengenai pelaku fungsional (fungctional dader) namun, didalam putusan hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor: 113/PID.B/2013/PN.MB diketahui bahwa dalam pertimbangannya hakim mengklasifikasikan antara perbuatan dari terdakwa benar merupakan perbuatan korporasi dan memiliki kecocokan dengan rumusan tindak pidana yang telah didakwakan namun putusannya hanya pihak-pihak korporasi yang dihukum sedangkan terhadap korporasi tidak dilakukan penindakan, seharusnya dasar pertimbangan hukum yang tepat Hakim mempertimbangkan korporasi yang merupakan Perseroan Terbatas (PT) dan pengurusnya mempunyai tanggung jawab dalam hal terjadi perusakan lingkungan, perseroan sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan melawan hukum baik bersifat perdata maupun pidana (civil and criminal wrongs). Prinsip strict liability dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dapat diterapkan dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban tindak pidana pembakaran hutan dan lahan tersebut yaitu yang termuat dalam pasal 88 UUPLH. Pembebanan ganti rugi atas apa yang ditimbulkan dari perbuatan pidana perusakan lingkungan oleh korporasi tersebut dapat diterapkan kepada korporasi sedangkan direksi atau pengurus yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi, Pembakaran Hutan dan Lahan.