Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Perdagangan Hiu Di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Tanjung Luar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 TAHUN 2004 Juncto Undang-Udang Nomor 45 TAHUN 2009 Tentang Perikanan


Oleh :
Rian Sofyan Hidayatulloh - E0013339 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terhadap perdagangan hiu di TPI Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan hiu di TPI Tanjung Luar.
 Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah dari hasil wawancara nelayan dan pedagang hiu yang ada di TPI Desa Tanjung Luar, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara atau interview.
Berdasarkan dari hasil penelitian, implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terhadap perdagangan hiu di TPI Tanjung Luar masih terdapat penyimpangan, hal ini disebabkan oleh 3 (tiga) faktor yaitu belum adanya substansi hukum yang mengatur perlindungan hiu secara lebih lanjut, struktur hukum yang masih kurang memahami spesies dan perlindunganya, serta budaya hukum masyarakat sekitar TPI Tanjung Luar yang telah menganggap penangkapan hiu secara umum merupakan hal yang  biasa. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan hiu di TPI Tanjung Luar belum dapat diterapkan karena belum terdapat ketentuan hukum yang secara jelas dan tegas yang melarang adanya eksploitasi hiu untuk diperdagangkan, Intepretasi/penafsiran hukum pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan adanya penafsiran ini maka eksploitasi hiu untuk diperdagangkan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan sumber daya perikanan dan/atau lingkunganya sehingga pelaku perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.