Abstrak


Optimalisasi Pemungutan Retribusi Terminal Melalui Pelaksanaan Pengawasan Preventif di Kabupaten Kudus


Oleh :
Tifanny Anggie Amaradani - D0113101 - Fak. ISIP

Abstrak

Sejak tahun 2013 hingga tahun 2015, retribusi terminal di Kabupaten Kudus belum mampu mencapai target yang diharapkan. Ada banyak masalah yang menghambat pencapaian target retribusi terminal, diantaranya adalah kurang tegasnya petugas dilapangan terhadap pelanggaran yang terjadi, serta sedikitnya moda transportasi  yang  beroperasi.  Berdasarkan  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi terminal, Dinas Perhubungan telah diberikan wewenang untuk melakukan pemungutan dan pengelolaaan retribusi terminal, harus berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi terminal demi meningkatkan penerimaan daerahnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan optimalisasi pemungutan retribusi terminal melalui pelaksanaan pengawasan preventif di Kabupaten Kudus.
Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data tersebut didapatkan melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Teknik pengambilan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive. Validitas data dilakukan dengan triangulasi data/trianggulasi sumber yang dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif.
Menggunakan   lima   indikator   pengawasan   preventif:   1)   Menentukan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sistem, prosedur, dan tata kerjanya; 2)
Menentukan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya; 3) Mengorganisasikan segala macam kegiatan, penempatan  pegawai, dan pembagian pekerjaannya; 4) Menentukan sistem koordinasi, pelaporan, dan pemeriksaan; (5) Menetapkan sanksi-sanksi terhadap pejabat yang menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan.
Hasil penelitian menunjukkan optimalisasi pemungutan retribusi terminal di Kabupaten Kudus telah berhasil. Hal ini ditunjukkan dengan tercapainya target retribusi terminal pada tahun 2016. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan sebagai pelaksana pengawasan melekat telah menjalankan pengawasan preventifnya  dengan  baik.  Meskipun  begitu,  dalam  pengawasan  preventif  yang dilakukan masih terdapat kekurangan, diantaranya adalah: 1) kurang maksimalnya pengawasan langsung di lapangan; 2) petugas di lapangan belum menunjukkan ketegasannya   pada   pelanggaran   yang   terjadi;   3)   belum   adanya   sanksi   yang berkekuatan hukum terhadap pejabat yang melanggar aturan.

Kata Kunci : Optimalisasi, Pemungutan Retribusi Terminal, Pengawasan Preventif