Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nebis In Idem dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 811 K/PID/2015)


Oleh :
Novita Pri Permatasari - E0013304 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nebis In Idem dalam tindak pidana pemalsuan surat telah sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatukan pidana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif silogisme, dengan menghubungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nebis In Idem  telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP karena Hakim Pengadilan Tinggi telah melakukan kesalahan penerapan hukum. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatukan pidana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP yaitu Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Kata Kunci: Kasasi, Penuntut Umum, Pemalsuan Surat, Putusan, Nebis In Idem