Abstrak


Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia Ditinjau dari UU No. 30 Tahun 1999 (Studi Putusan No. 86/Pdt.G/2002/PN.JKT.PST)


Oleh :
Astri Maretta - E0013072 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian hukum ini mendeskripsikan mengenai proses pelaksanaan permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional khususnya dalam kasus Pertamina dengan Karaha Bodas, serta akibat hukum dari pembatalan sebuah putusan arbitrase internasional.
    Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penulisan hukum ini dengan melakukan penelitian di Kantor Pusat PT. Pertamina (Persero) serta melalui penelusuran peraturan perundang-undangan serta literatur yang berhubungan dengan penulisan hukum ini.
    Hasil dari penelitian ini, Pertama, proses pembatalan putusan arbitrase internasional dalam kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company belum mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, akibat hukum dari pembatalan putusan arbitrase yang ditolak adalah kembali pulihnya kekuatan eksekuatur dari putusan arbitrase internasional tersebut dan mengharuskan Pertamina untuk melaksanakan isi dari putusan arbitrase internasional tersebut.

Kata Kunci : Arbitrase, Putusan Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase