Abstrak


Peranan pajak hotel dan restoran terhadap pendapatan asli daerah pada dinas pendapatan daerah kota Madiun tahun anggaran 1998 s.d 2002


Oleh :
Arum Sukmawati - F3400008 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pajak Hotel dan Restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan di hotel dan/atau restoran. Masalah yang akan dibahas dalam Tugas Akhir ini adalah tentang peranan Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun, perkembangan Pajak Hotel dan Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah dari tahun ke tahun dan upaya yang dilakukan oleh Dinas pendapatan Daerah Kota Madiun untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pajak Hotel dan Restoran sudah cukup berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun dan target penerimaan selalu tercapai pada setiap tahun anggaran, bahkan realiasinya melebihi target yang ditentukan. Sementara itu perkembangan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun selama tahun anggaran 1998 s.d 2002 sudah cukup baik dan mengalami peningkatan penerimaan setiap tahun anggaran, walaupun pada tahun anggaran 2000 sempat mengalami penurunan penerimaan karena adanya pergantian masa pemungutan pajak. Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran adalah melalui lembaga Persatuan Pengusaha Hotel Republik Indonesia yang berada di Kota Madiun yang bertugas menyampaikan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran tentang adanya kenaikan pajak sesuai dengan peraturan daerah yang ada dan melaksanakan sistem pemantauan di lapangan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran serta melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran dalam hal pembukuan dan pencatatan yang berhubungan dengan hotel dan restoran. Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka disarankan untuk menerapkan sanksi yang tegas bagi Wajib Pajak Hotel dan Restoran yang belum melunasi pajak terutangnya serta bagi Wajib Pajak Hotel dan Restoran yang selalu menghindar dari pengenaan pajak, mengadakan kegiatan pembinaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran tentang arti pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah, dan melaksanakan pemisahan tugas antara pihak penagihan pajak dengan pihak yang bertugas menerima setoran pajak untuk menghindari terjadinya penggelapan pajak.