Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Klinik Kecantikan dalam Hal Pemenuhan Hak Atas Keamanan dan Informasi


Oleh :
Asoka Sarastri Prabarini - E0013070 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisah hukum ini bertujuan untuk mengkaji norma hukum yang mengatur mengenai penyedia layanan klinik kecantikan yang berada di Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan untuk mengetahui pemenuhan hak konsumen yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pasien klinik kecantikan atas keamanan dan pemberian informasi layanan kesehatan yang mencakup perawatan dan pemberian produk oleh pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah adalah studi keustakaaan atau studi dokumen (Liberaly Research). Selain itu adapun teknik pengumpulan data dengan metode klarifikasi dengan cara field research atau melakukan penelitian langsung pada Balai  Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Surkarta dan konsumen dari 10 klinik kecantikan yang ada di Surakarta. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa norma hukum yang menjadi dasar pengaturan penyedia layanan klinik kecantikan di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan kepada konsumen oleh karena masih adanya celah yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen. Hak konsumen atas keamanan dan informasi belum dipenuhi oleh pelaku usaha, hal ini dikarenakan tidak adanya iktikad baik dari pelaku usaha untuk berhati-hati dalam melakukan kegiatan usahanya, sehingga dalam memberikan layanan kepada konsumen tidak sesuai dengan prosedur keamanan dan pemberian informasi kepada konsumen, lemahnya pembinaan dan pengawasan dari aparatur yang berwenang serta kurangnya kesadaran konsumen akan haknya menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran.


Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik Kecantikan, Hak atas kemanan dan informasi.