Abstrak


Legalitas Teleconference sebagai Sarana Pembuktian oleh Hakim


Oleh :
Andan Hafsari Mukminati - E0005003 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai   penilaian   hakim   terhadap   keabsahan   teleconference di  pengadilan perkara pidana.
Penelitian  ini  merupakan  yang bersifat  deskriptif dan apabila  dilihat dari
tujuannya  termasuk  penelitian  hukum  normatif atau doktrinal.  Dalam  penelitian ini, teknik  pengumpulan  datanya  adalah  dengan  studi kepustakaan,  yaitu  teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan   masalah   yang  diteliti.   Analisis   data   yang  digunakan   penulis   dalam penelitian ini adalah analisis data yang bersifat kualitatif. analisis data secara kualitatif dipergunakan   untuk  menghasilkan   data  deskriptif-analisis,  yaitu  apa yang dinyatakan  oleb responden  secara tertulis atau lisan, dan juga  perilaku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Perkembangan  teknologi  yang pesat sekarang  ini adalah  hal yang positif bagi hukum yang ditandai dengan adanya upaya untuk menemukan alat bukti baru dengan menggunakan  teknologi  sebagai medianya  misal dalam upaya penemuan alat bukti yang baru. Upaya itu didukung  dengan adanya teknologi  internet yang membuat  orang  bisa melakukan  berbagai  pekerjaan  tanpa  meninggalkan  tempat duduknya Hal itu dimanfaatkan  untuk kemajuan hukum dengan mengembangkan pengajuan saksi dengan teleconference  sebagai medianya. Namun teleconference selama  ini juga   menjadi  perdebatan   mengenai   bagaimana   keabsahannya   dan permasalahan  yang dihadapi dalam penggunaan media teleconference.
Jika  mengacu  secara  kaku  kepada  KUHAP,  maka  teleconference  tidak
akan bisa diterima. Tetapi, dengan melakukan penafsiran luas, teleconference bisa diterima  jika hal itu  untuk  mendapatkan  kebenaran  materiil.  Beberapa  kriteria mengenai kesaksian seperti kesaksian harus disampaikan di  muka persidangan, didahului dengan pengambilan sumpah atau janji sesuai agama dan kepercayaannnya, kemudian kewajiban untuk memberikan keterangan tentang apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami  sendiri atau nontestimonium de auditu hingga pemenuhan asas biaya ringan, secara keseluruhan dapat dipenuhi oleh teknologi teleconference dengan pemilihan teknologi yang sesuai. Sehingga penerapan teknologi teleconference sudah selayaknya diterirna dan bernilai pembuktian dalam hukum.

Kata Kunci :   teleconference,  Sarana Pembuktian,  Hakim