;

Abstrak


Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam Upaya Melindungi Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Yogyakarta


Oleh :
Ahmad Farhan - S310208001 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Lembaga Konsumen  Yogyakarta  dalam  melakukan  perlindungan  terbadap pasien  sebagai konsumen pelayanan jasa  kesehatan apakah sudah sesuai dengan Pasal 3 Undang• Undang  Nomor   8  Tahun   1999  tentang Perlindungan   Konsumen,   serta  untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dan upaya untuk menanggulanginya.
Penelitian  ini jika  dilihat  dari jenisnya  termasuk penelitian  empiris yaitu penelitian  mengenai  pemberlakuan  atau implementasi  ketentuan bukum normatif Jika dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriftif. Jika dilihat dari bentuknya. penelitian ini termasuk penelitian diagnostik. Lokasi penelitian adalah di Lembaga Konsumen   Yogyakarta.   Jenis   data  yang  digunakan   adalah   data  primer   dan sekunder.  Teknik pengumpulan data yang digunakan  adalah melalui dengan cara wawancara  melalui  penelitian  di  lapangan.  Analisis  data  menggunakan  teknik analisis  model  interaktif..  Dari  penelitian  ini  diperoleh  hasil  bahwa    Lembaga Konsumen   Yogyakarta   mengeluarkan   tiga   bentuk   kebijakan   sesuai  dengan ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor   8  tahun   1999  tentang perlindungan konsumen  terutama Pasal  3 dan Pasal  4, kebijakan  pertama.   Pengambilan  dan Implementasi   Kebijakan  di  Bidang  Perlindungan   Konsumen,  kebijakan  kedua, pemberdayaan  kelembagaan  perlindungan  konsumen,  serta kebijakan yang ketiga adalah,   pengorgaoisasian   dan  pendidikan    konsumen.    Dalam melsksanakan kebijakan  tersebut  kendala  yang  dibadapi  antara  lain,  dari  komponen  struktur, kurangnya    tenaga    profesional,    subtansi,    tidak    terdapat  kendala,    kultur, kekurang tahuanan  masyarakat  akan  fungsi Lembaga  Konsumen  Yogyakarta  yang bertugas   menjadi   pendamping   konsumen.   Upaya   untuk   mengatasi   kendala tersebut,  upaya  yang  diambil,  struktur,  memberikan  pembekalan  kepada  setiap anggota    mengenai    perlindungan konsumen,    kultur,    mengadakan    seminar mengenai tugas dan fungsi Lembaga  Konsumen Yogyakarta.
Jika Lembaga Konsumen  Yogyakarta tidak konsisten dalam melaksanakan kebijakan yang telah mereka  buat, maka bukan tidak mungkin  masyarakat  akan kehilangan  kepercayaan  kepada  lembaga  yang  mereka  anggap  dapat  memberi mereka   bantuan dalam menghadapi   perlakuan   pengusaha/penyedia  jasa   yang semena-mena.Jika kendala-kendala yang  muncul  tidak  segera  ditangani  dengan baik maka akan menyebabkan  pelayanan terbadap konsumen menjadi terganggu.
Kata Kunci      :  Kebijakan, Konsumen Jasa, Perlindungan Konsumen