Abstrak


Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Knalpot Yang Dilakukan Oleh Produsen Dan Pedagang Knalpot di Surakarta


Oleh :
Reynald Bara Augustha - E0013334 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pemalsuan merek knalpot yang dilakukan oleh produsen dan pedagang knalpot di Surakarta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah dari hasil wawancara produsen dan pedagang knalpot merek palsu yang ada di Surakarta yang berada di sekitar Pasar Klitikan Notoharjo dan Pasar Klitikan Klodran, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara atau interview.
Berdasarkan dari hasil penelitian, penegakan hukum terhadap produsen dan pedagang knalpot merek palsu di Surakarta masih terbatas.Terdapat faktor-faktor yang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan merek, seperti faktor ekonomi, penegakan hukum, pengetahuan konsumen terhadap knalpot palsu. Hambatan dalam penegakan hukum bagi produsen dan pedagang knalpot merek palsu yaitu permintaan pasar, peraturan yang berlaku. Sulitnya penegakan hukum karena minimnya aduan dari pihak yang dirugikan sesuai dengan aturan yang mengatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang menjelaskan bahwa tindak pidana merek merupakan delik aduan. Peranan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam terjadinya tindak pidana pemalsuan merek knalpot di Surakarta dapat memengaruhi penegakan hukum. Bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek dapat berupa represif maupun preventif.