Abstrak
Penerapan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M. 01.PK.04-10 Tahun 2007 Mengenai Penghitungan Masa Penahanan bagi Narapidana (Stusi di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Temanggung)
Oleh :
Djoko Hastanto Nur Sidharta_ - S310907005 - Sekolah Pascasarjana
Abstrak ada di file halaman depan