Abstrak
Prosedur dan efektifitas lelang lokasi titik reklame pada pajak reklame di dinas pendapatan daerah kota Surakarta
Oleh :
Yabani Mohamad - F3402063 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1999 yang berisi tentang penyelenggaraan rumah tangga Pemerintah Daerah dan No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Sehingga dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Untuk itu pemerintah daerah Surakarta berupaya meningkatkan dan mempertahankan Pendapatan Asli Daerah, melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sebagai salah satu penunjang dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak adalah Pajak Reklame, pajak reklame menduduki sebagai pajak yang penerimaan pertahunnya cukup besar. Salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak secara tidak langsung dengan menentukan titik lokasi pemasangan reklame yang kemudian melakukan pelelangan kepada pengelola reklame/Biro Iklan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang lokasi titik reklame memang efektif dilakukan. Penentuan harga dasar/Plafon yang terlalu tinggi membuat beberapa titik lokasi tidak laku terjual maka akan dilakukan pelelangan pada tahap berikutnya dan harga dasar/plafon diturunkan.
Wajib pajak yang kurang mematuhi dan memenuhi kewajibannya serta wajib pajak yang yang tinggal di luar kota menjadi faktor penghambat pemungutan dari pajak reklame tersebut. Meski demikian, pajak reklame tetap menjadi potensi pajak daerah dengan penerimaan yang tinggi atau berada di atas angka efektivitas pajak daerah.