;

Abstrak


Pemberian Restitusi sebagai Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana


Oleh :
Irawan Adi Wijaya - S331602008 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Perlindungan  hukum bagi korban salah satunya memberikan hak restitusi, tidak hanya pada tindak pidana tertentu, tetapi sebagai bentuk distribusi keadilan bagi korban.  Keberadaan  Undang-Undang  yang  terkait  pemberian  restitusi  kepada korban telah memberikan aturan untuk perlindungan hukum korban,tetapi pelaksanaan restitusi tersebut kepada korban masih belum banyak diterapkan dan dirasakan oleh korban tindak pidana. Artikel ini hendak menganalisis bagaimana sifat   pemberian   restitusi   dan   merumuskan   restitusi   yang   ideal   agar   dapat memenuhi keadilan terhadap korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian   hukum   normatif   atau   penelitian   hukum   kepustakaan.   Hal   ini berdasarkan pendapat Peter Mahmud Marzuki bahwa penelitian hukum (legal research) selalu bersifat normatif. Banyak kasus korban tindak pidana tidak mendapatkan restitusi untuk memulihkan keadaannya, baik kerugian material maupun imaterial. Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi.  Sehingga  diperlukan  peraturan  khusus  mengenai  pemberian  restitusi dengan model pelayanan dimana korban diberikan pelayanan oleh penuntut umum guna  mewakili  tuntutan  restitusi  sehingga  menghemat  biaya  dan  meringankan beban korban tindak pidana.

Kata Kunci : Keadilan; Restitusi; Korban; Tindak Pidana