ABSTRAK
Penelitian ini berlatar belakang keresahan penulis akan keamanan dan kesejahteraan penduduk di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten
Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, karena letak yang lebih dekat dengan perbatasan Filipina daripada ke pulau utama Sulawesi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang dan studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan pembangunan kesejahteraan serta keamanan di perbatasan laut Indonesia didasarkan pada UNCLOS 1982 yang diratifikasi kedalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Peraturan tersebut kemudian menjadi dasar untuk membuat program–program pemerintah yang dipayungi oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya dalam menjaga maritime safety belt Indonesia.
Kata kunci: Maritime Safety Belt, Keamanan, Kesejahteraan, Pulau Pulau Kecil
Terluar (PPKT), Kedaulatan