;

Abstrak


Kedudukan Penjamin dalam Akta Personal Garansi (Borgtocht) Ketika Debitur Dinyatakan Pailit


Oleh :
Kusumo Nindito, Sh - S351308032 - Fak. Hukum

                              

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan penjamin dalam akta personal garansi ketika debitur dinyatakan pailit,dalam hal ketika pihak ketiga telah mengikatkan diri demi kepentingan debitur dan memenuhi perikatan debitur apabila debitur lalai itulah yang di sebut sebagai penjamin, secara langsung penjamin terikat untuk menjamin hutang debitur dengan harta kekayaannya baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata.

Penelitian ini termasuk jenis penelitan yuridis normatif  yang keilmuan hukumnya bersifat prespektif. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum,Undang Undang dan norma-norma hukum.

Dari penelitian ini telah di peroleh hasil,dalam perkara Nomor :477/Pdt.G/2014/PN.Sby. bahwa ketika debitur utama dinyatan pailit maka penjamin wajib memberikan pertanggung jawabanya kepada kreditur atau para krediturnya apabila debitur utama nya tidak dapat memenuhi prestasinnya,  penjamin atau penanggung tersebut berkewajiban melunasi utang debitur utama kepada para kreditornya dan apabila debitor utama tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan atau yang telah dapat ditagih oleh karena itu penjamin atau borgtocht dapat pula dikatakan sebagai seorang dibitur,yang harus menutupi kekurangan yang di derita kreditur 

Faktor Tanggung jawab penjamin hanyalah sebagai cadangan atau subsider dalam hal penjualan harta kekayaaan debitur dapat dijual, hal ini sesuai dengan Pasal 1831 KUHPerdata.Namun Pasal 1832 KUHPerdata memberikan pengecualian sehingga memberikan peluang kepada kreditur untuk dapat menuntut langsung kepada seorang penjamin untuk melunasi hutang seluruhnya tanpa harus menjual harta benda debitur.

Berdasarkan uraian tersebut maka hendaknya Notaris selaku Penyuluh hukum dalam pembuatan akta memberikan pengetahuan kepada para pihak pengetahuan tentang apa itu personal garansi dan resiko hukum apa yang akan di hadapi oleh seorang gurantor apabila debiitur utamanya lalai dalam memenuhi prestasi kepada krediturnya

 

Kata Kunci : Penjamin,akta,garansi,debitur,pailit