;

Abstrak


Pertanggungjawaban Hukum Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik


Oleh :
Aris Setyono - S351602012 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan menganalisis akibat hukum terhadap akta sebagai hasil tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal). Dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini termasuk kedalam sifat penelitian normatif . Analisis berdasarkan logika deduksi. pendekatan kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik harus dipertanggungjawabkan   secara   pidana   sebagaimana   yang   telah   diatur   dalam ketentuan  pasal  264  ayat  (1)  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  tentang pemalsuan akta otentik yaitu Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama  delapan  tahun,  jika  dilakukan  terhadap  akta-akta  otentik,.  Akibat  hukum terhadap akta sebagai hasil tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh notaris adalah hilangnya kekuatan pembuktian sempurna dan dapat dibatalkan.
.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana; Notaris; Pemalsuan Akta Otentik.