Abstrak


Perlindungan Hukum di Bidang Merek pada Industri Kecil Menengah (IKM) Surakarta dalam upaya Mendukung Berkembangnya Ekonomi Kreatif


Oleh :
Borris Nainggolan - E0013091 - Fak. MIPA

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepentingan perlindungan hukum di bidang merek pada industri kecil menengah di Kota Surakarta dan kendala yang terjadi dalam proses untuk mendapatkan hak merek tersebut serta solusi yang diberikan oleh pelaku usaha.

Penelitian hukum empiris ini bersifat deskriptif dengan lokasi penelitian di Kota Surakarta. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan analisis interaktif model. 

Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kepentingan perlindungan hukum di bidang merek bagi IKM adalah sebagai suatu identitas bagi produknya dan bentuk perlindungan hukum serta hak eksklusif untuk memberikan lisesnsi atau waralaba dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (royalty). Oleh karena itu, pelaku usaha menyadari bahwa merek yang dimiliki perlu untuk diberikan perlindungan hukum. Namun kenyataannya, para pelaku usaha mengalami kendala-kendala dalam memperoleh perlindungan hukum di bidang merek, seperti kurangnya pemahaman IKM mengenai merek itu sendiri dan hal yang berkaitan dengan pendaftaran merek masih terkesan rumit, membutuhkan biaya yang mahal serta waktu yang tidak pasti. Upaya pemaksimalan perlindungan merek masih membutuhkan pembenahan dalam upaya mendukung berkembangnya ekonomi kreatif yang berupa peningkatan sumber daya manusia yang terkait dengan pelaku usaha maupun aparatur hukum dan menambah sarana dan prasarana pendaftaran merek di setiap kabupaten atau kota.

 

Kata Kunci : Merek; Industri Kecil Menengah; Ekonomi Kreatif.