;

Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Notaris atas Dugaan Tindak Pidana Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris


Oleh :
Ratna Nova Andana, S.h. - S351508032 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kriteria-kriteria yang digunakan oleh Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan maupun penolakan pemeriksaan dan pemanggilan Notaris oleh Penyidik terkait adanya dugaan tindak pidana serta pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan maupun penolakan pemeriksaan dan pemanggilan Notaris terkait adanya dugaan tindak pidana.

 

Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari wawancara maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku literatur, jurnal serta artikel yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis model interaktif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria utama pemberian persetujuan pemeriksaan Notaris adalah terpenuhinya ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Notaris menolak atau tidak datang pada saat pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa tanpa alasan yang jelas, atau Notaris telah melaksanakan tugas dan jabatannya dengan benar dalam rangka membantu proses peradilan yang sedang berlangsung. Kriteria penolakan adalah bukan merupakan ranah Majelis Kehormatan Notaris untuk memberikan persetujuan, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris atau karena Notaris telah melaksanakan tugas dan jabatannya dengan benar. Pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan maupun penolakan pemeriksaan atau pemanggilan Notaris terkait adanya dugaan tindak pidana telah berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris meskipun terdapat kendala yang muncul seperti sulitnya melakukan pertemuan untuk anggotanya karena tingkatannya adalah wilayah serta adanya kesibukan masing-masing anggota Majelis Kehormatan Notaris.

 

Kata kunci : perlindungan hukum; Notaris; dugaan tindak pidana; Majelis Kehormatan Notaris