;

Abstrak


Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dalam Kepailitan Berdasarkan Pelunasan Utang Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dengan Tenaga Kerja


Oleh :
Yatmi Nengsih - S351602048 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah kedudukan perlindungan  hukum kreditor pemegang Hak Tanggungan dan tenaga kerja apabila debitor pailit dan menganalisis kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap  pemenuhan tenaga kerja apabila debitor pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data yang digunakan yaitu data skunder. Metode penelitian berupa Statute Approach.  Teknik  pengumpulan  data  melalui  penelitian  studi  pustaka. Metode analisi data dilakukan secara penalaran deduksi. Hasil penelitian pertama : Kedudukan perlindungan hukum kreditor pemegang Hak Tanggungan dan tenaga kerja apabila debitor pailit diklasifikasikan sebagai kreditor separatis dan kreditor yang didahulukan. Sedangkan kedudukan perlindungan hukum tenaga kerja apabila debitor pailit terkait dengan tagihan upah tenaga kerja/buruh memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lain. Kedua kepastian jaminan perlindungan hukum terhadap pemenuhan tenaga kerja apabila debitor pailit telah dijamin, namun posisi tenaga kerja selaku kreditor yang didahulukan. Upah dan hak-hak tenaga kerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.   Tenaga kerja/buruh ditempatkan posisinya setelah pelunasan terhadap hak   Negara dan kreditor separatis.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Kepailitan