Abstrak


Pertanggung Jawaban Pidana Penyalahgunaan Aplikasi Online untuk Menyebarkan Konten Pornografi dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi


Oleh :
Aditya Otavian - E0015009 - Fak. Hukum

Aditya Otavian. 2019. E0015009. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN APLIKASI ONLINE UNTUK MENYEBARKAN KONTEN PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI. Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Pertanggungjawaban penyalahgunaan aplikasi online tidaklah cukup dengan hanya diadilinya pembuat konten pidana, karena walaupun otak dari pembuatan video ini telah ditangkap namun penyebaran dari konten yang bermuatan pornografi ini masih dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan aplikasi online berupa media sosial. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku yang menyebarkan  konten pornografi menggunakan Aplikasi Online dan pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan Aplikasi Online yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi. Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, maka penelitian ini menggunakan pendekatan normatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertanggungjawaban pidana pelaku yang menyebarkan  konten pornografi menggunakan aplikasi online adalah pidana penjara yang didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pertanggungjawaban pidana pelaku yang menyebarkan  konten pornografi menggunakan aplikasi online merupakan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan yang bersifat kesengajaan dengan beberapa kategori motif menawarkan jasa prostitusi, keuntungan ekonomi dan balas dendam. Pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan aplikasi online yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang bersifat lex spesialis, kecuali dalam menjerat perbuatan yang dilakukan berkali-kali/ berkelanjutan digunakan Pasal 65 KUHP.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana ; Pornografi ; Aplikasi Online.