Abstrak


Jaminan Perlindungan yang Berkeadilan bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja di PT. PLN Surakarta


Oleh :
Ayu Dian Pratiwi - E0015066 - Fak. Hukum

Ayu Dian Pratiwi. 2019. E0015066. JAMINAN PERLINDUNGAN YANG BERKEADILAN BAGI TENAGA KERJA DIFABEL AKIBAT KECELAKAAN KERJA DI PT. PLN SURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlindungan yang diberikan pelaku usaha terhadap tenaga kerja difabel akibat kecelakaan kerja dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja difabel. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, Cyber media, dan studi lapangan guna klarifikasi langsung pada pihak BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dan PT.PLN Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja difabel akibat kecelakaan kerja di PT. PLN Surakarta belum sepenuhnya dilaksanakan dengan adil. Perusahaan di lingkup Surakarta sudah cukup kooperatif melaksanakan ketentuan perundang- undangan yang melarang pemberhentian pekerja dengan alasan mengalami cacat atau sakit akibat kecelakaan kerja, akan tetapi di PT. PLN Surakarta belum ada pelatihan dan fasilitas khusus yang diberikan kepada tenaga kerja difabel, dan dalam hal rekrutmen karyawan pun mensyaratkan calon karyawan harus memiliki kondisi fisik yang lengkap. Padahal dengan kondisi fisik yang berbeda (difabel) pasca kecelakaan kerja, seharusnya pihak perusahaan menyediakan pelatihan khusus dan fasilitas yang menunjang kekurangan fisik pekerjanya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan lain yang terkait sudah cukup lengkap dalam mengatur perlindungan hak terhadap tenaga kerja difabel, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha. Kata kunci: Perlindungan yang adil, Tenaga Kerja Difabel, Kecelakaan Kerja, Hak Tenaga Kerja Difabel.