Abstrak


Perlindungan Konsumen dalam Menggunakan Jasa Modifikasi Bengkel Kustom di Rich Richie Ride Garage


Oleh :
Diva Satria Bhaskara - E0015120 - Fak. Hukum

DIVA SATRIA BHASKARA. E0015120. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA MODIFIKASI BENGKEL KUSTOM di RICH RICHIE RIDE GARAGE. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan konsumen yang diberikan oleh Rich Richie Ride Garage terhadap para konsumen nya dan mengetahui keabsahan kendaraan hasil modifikasi dari Rich Richie Ride Garage. Terkadang konsumen dari pemilik kendaraan yang menggunakan jasa dari bengkel kustom merasa kecewa dengan pengerjaan yang tidak sesuai antara hasil jadi kendaraan tersebut dengan rancangan ide – ide dari pemilik kendaraan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum non doktrinal atau penelitian empiris . Dalam hal ini sifat empirisme ditunjukan dengan perolehan data yang terkait dengan perlindungan konsumen dari Rich Richie Ride Garage. Pada penelitian non doktrinal atau empiris , maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder , kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan , atau terhadap masyarakat. Penulis menggunakan wawancara sebagai pedoman dalam hal memperoleh data primer di lapangan. Wawancara atau interview merupakan dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara. Sedangkan teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode Non Random Sampling. Data kepustakaan maupun data lapangan yang telah terkumpul, kemudian dikelompokkan lagi secara sistematis dan penulis memilah hal-hal pokok yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang diteliti untuk kemudian data kepustakaan maupun data wawancara tersebut dianalisa menggunakan penafsiran gramatikal sehingga dapat disusun menjadi sebuah penjelasan dalam bentuk uraian kalimat yang logis, efektif, runtut dan teratur sehingga hasil pengolahan data lebih mudah untuk dapat dipahami. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui masih terjadi wanprestasi berupa hasil yang tidak sesuai dari perjanjian, melakukan pekerjaan yang dilarang dalam perjanjian, perjanjian tidak dipenuhi secara keseluruhan, dan yang utama dalam masalah waktu pengerjaan yang merugikan para konsumen. Tetapi yang sangat disayangkan adalah ketidaktahuan para konsumen mengenai aturan hukum perlindungan konsumen menyebabkan para konsumen kurang memahami hak-hak yang seharusnya didapatkan. Bahkan, terdapat pula konsumen yang melepaskan haknya dalam hal penggantian ganti rugi oleh penjual dikarenakan ketidaktahuan konsumen akan hak perlindungan hukum bagi konsumen. Sebaiknya sebelum melakukan transaksi, pihak bengkel memberikan surat perjanjian kerjasama, serta mencari inovasi agar menghasilkan karya yang tidak menyalahi aturan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen; Modifikasi