Abstrak


Argumentasi Alasan Kasasi Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/MIL/2018)


Oleh :
Fauzhan Azhima - E0015150 - Fak. Hukum

Fauzhan Azhima. E0015150. ARGUMENTASI ALASAN KASASI TERDAKWA DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 89 K/MIL/2018). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum argumentasi Terdakwa mengajukan alasan kasasi berdasarkan judex facti salah menerapkan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika serta pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa argumentasi Terdakwa mengajukan alasan kasasi berdasarkan Judex Facti salah menerapkan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika telah sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan saksi pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer telah sesuai dengan Pasal 242 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer karena Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 harus diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer, sehingga Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan mengadili sendiri, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana pokok selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana tambahan yaitu dipecat dari dinas militer. Kata Kunci: alasan kasasi, penyalahgunaan narkotika, pertimbangan hakim, pemecatan dari dinas militer