Abstrak


Sinkronisasi Vertikal Indikator Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Kota Surakarta dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Terhadap Perkawinan Usia Anak di Kota Surakarta


Oleh :
Rudyani Swesti Hapsari - E0014366 - Fak. Hukum

Rudyani Swesti Hapsari. 2014. E0014366. SINKRONISASI INDIKATOR PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KELURAHAN LAYAK ANAK KOTA SURAKARTA DAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG INDIKATOR KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK TERHADAP PERKAWINAN USIA ANAK DI KOTA SURAKARTA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji pertama, sinkronisasi indikator Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Surakarta dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak terhadap perkawinan usia anak di Kota Surakarta. Kedua, korelasi antara sinkronisasi Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Kelurahan Layak Anak Surakarta dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Terhadap Perkawinan Usia Anak di Surakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilakukan penelitian doktrinal. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer, data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan temuan. Pertama, terdapat ketidaksinkronan indikator antar dua peraturan, yaitu perbedaan pengaturan pada bidang kelembagaan, bidang perlindungan anak, bidang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dan bidang partisipasi anak. Ketidaksinkronan tersebut menyebabkan belum tercapainya predikat Kota Layak Anak di Surakarta. Kedua, adanya perbedaan indikator menyebabkan masih adanya angka perkawinan anak usia dini di Kota Surakarta, karena kurangnya tanggung jawab orang tua, kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, dan kurangnya pembatasan media informasi bagi anak. Kata Kunci: Sinkronisasi; Kota Layak Anak; Perkawinan Usia Anak