Abstrak


Prinsip Legalitas dalam Penerbitan Izin Pakai Kawasan Hutan


Oleh :
Zulfikar Ramadhan Sangaji - E0015445 - Fak. Hukum

Zulfikar Ramadhan Sangaji. 2015. E0015445. PRINSIP LEGALITAS DALAM PENERBITAN IZIN PAKAI KAWASAN HUTAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas dari izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Bumi Sukseindo ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia berkaitan dengan penambangan dengan pola terbuka (open pit mining) di kawasan hutan lindung yang dibuah menjadi hutan produksi. Penelitian ini juga membahas legalitas izin dari sisi kelestarian sumber daya alam yang berkaitan dengan luas minimal kawasan hutan terhadap Penelitian ini adalah penelitian ilmu hukum bersifat preskriptif atau terapan karena ilmu hukum sebagai ilmu yang memberikan preskripsi mengenai apa yang sebaiknya dilakukan. Karena ilmu hukam sebagai ilmu terapan penelitian hukum juga harus melahirkan preskripsi yang dapat diterapkan. Sebagai penelitian hukum yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validasi aturan hukum, dan norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian izin ini tidak melanggar pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentnag Kehutanan karena penurunan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi telah sesuai dengan kriteria penetapan kawasan hutan lindung dan izin tambang terbuka di kawasan hutan produksi diperbolehkan. Sementara itu pemerintah terasa mengabaikan pasal 18 ayat (1). Pemerintah tidak mampu mempertahankan jumlah minimal 30% kawasan hutan yang ada di daerah aliran sungai dan atau pulau dengan memberikan izin ini. Kata kunci: legalitas, izin, kawasan hutan, hutan lindung, hutan produksi